Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019 - Ngebagiin Lowongan Kerja

Rincian Kebutuhan Pegawai ASN Tahun Anggaran 2019

Penerimaan CPNS 2019 - Kementerian PAN-RB telah meminta usulan kebutuhan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ke Kementerian/Lembaga dan Pemda. Usulan ini paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

"Dan apabila terdapat K/L/Pemda yang belum menyampaikan, maka dinyatakan K/L/Pemda tersebut tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019," ungkap KemenPAN dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis (23/5/2019).




Dengan adanya surat tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus menyiapkan dirinya. Karena pemerintah akan kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk 100 ribu formasi yang dikabarkan di Oktober 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin mengatakan, lowongan CPNS ini dibuka bagi seluruh masyarakat Indonesia.

"Tetap guru honorer yang lebih diutamakan. Seluruh Indonesia," ujarnya dalam penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2019 beberapa waktu lalu.

Syafruddin menjelaskan, nantinya lowongan CPNS ini akan dibuka pada paruh kedua tahun ini.

"Itu nanti kuartal ke III-2019. Ya kira-kira Oktoberlah, kuartal ke III itu," jelasnya.

Namun, ia belum bisa memerinci lebih detail mengenai pembukaan lowongan CPNS ini. Pasalnya rencana ini masih akan dibahas lebih lanjut.

"100 ribu (formasi) seluruhnya tapi kan belum diatur," kata dia.

Rincian Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2019

Melalui halaman Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), berdasarkan Kepmen PANRB 12/2019 tentang Kebutuhan Pegawai ASN Secara Nasional T.A. 2019 diumumkan rincian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara nasional tahun anggaran 2019.

Alokasinya dibagi menjadi 2 yaitu untuk Pemerintah Pusat (46.425) dan Pemerintah Daerah (207.748). Jumlah alokasi keseluruhan sebanyak 254.173. Tidak hanya untuk pelamar umum, penerimaan CPNS tahun 2019 ini juga dibuka untuk yang berasal dari Sekolah Kedinasan dan juga PPPK(yang diisi dari eks THK-II dan honorer). Berikut rincian alokasinya. (klik gambar untuk memberbesar tampilan)





lihat juga : Download gratis ebook bank soal CPNS/PPPK 2019

Berikut Syarat Dokumen hingga Persyaratan Dasar dari BKN untuk mengikuti penerimaan CPNS:

Syarat-syarat Dokumen CPNS

Hal-hal yang harus disiapkan ini tertuang dalam syarat pendaftaran CPNS tahun lalu yang memang tak jauh berbeda tiap tahunnya.

Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran.

Dokumen tersebut terdiri dari :
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK

Jika sudah resmi dibuka. Maka pelamar harus masuk ke portal SSCN dalam alamat https://sscn.bkn.go.id tapi nanti dulu, setelah ada pengumuman CPNS dibuka.

Persyaratan Dasar dari BKN :

Sementara ini persyaratan dasar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi masyarakat yang ingin melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS):
  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).




*sumber : CNBC Indonesia Instagram @BKNgoidofficial